Postingan

Gimana Caranya Bayar Denda Pajak PPh 21/25 Di Indonesia Tahun 2022? Akhirnya, Mission Accomplished!

Halo, gaes~ Apa kabar? Lama gak nge-blog. Terakhir kali nulis artikel, kira-kira sebulan atau dua bulan lalu. Itu pun setelah vakum hampir setahun penuh. Bagi setiap rakyat Indonesia yang telah memiliki NPWP, kegiatan bayar pajak dan bikin laporan tahunan tetap jadi kewajiban, ya. Meskipun, nganggur hampir setahun penuh dan gak ada pemasukan sama sekali dari Gugel-gugel Koorporesyong. Terus terang, sudah 3 tahun berturut-turut saya dikirimi Surat Teguran gara-gara terlambat bikin rekap laporan pajak penghasilan (PPh). Sebenarnya, saya merasa malas mengerjakan kegiatan rutin seperti ini. Rasanya, kurang praktis saja.  Padahal, kita hidup di akhir tahun 2022, yang mana semuanya sudah serba cashless, digital, dan sangat memungkinkan untuk mengotomatisasi tugas-tugas yang dilakukan berulang-ulang dengan pattern yang sama. Saya jadi penasaran, kenapa sih Dirjen Pajak atau Menteri Keuangan gak membuat fitur yang lebih memudahkan rakyatnya? Misalnya, Bikin Laporan Pajak Otomatis. Kan hidup ja

Paypal Diblokir Kemenkominfo? Saweria.co Digaet MLI & Dektos Buat Jadi Tandingan Trakteer.id

Pengen Profit. Nyobain Jualan Online Di Shopee. Entah Cara Ini Sukses Atau Enggak

No Handphone Sudah Gak Aktif Lagi Tapi Tetap Bisa Login Ke Aplikasi Saham BIONS & SimInvest

Cemburu Pada Iblis Dan Dajjal

WASIAT

Mama, Kenapa Semua Orang Pergi?

Polisi Baik. Polisi Jahat

Rahasia Panjang Umur

Menakar Dosa Kucing