Gimana Caranya Bayar Denda Pajak PPh 21/25 Di Indonesia Tahun 2022? Akhirnya, Mission Accomplished!

Halo, gaes~ Apa kabar? Lama gak nge-blog. Terakhir kali nulis artikel, kira-kira sebulan atau dua bulan lalu. Itu pun setelah vakum hampir setahun penuh.

Bagi setiap rakyat Indonesia yang telah memiliki NPWP, kegiatan bayar pajak dan bikin laporan tahunan tetap jadi kewajiban, ya. Meskipun, nganggur hampir setahun penuh dan gak ada pemasukan sama sekali dari Gugel-gugel Koorporesyong.

Terus terang, sudah 3 tahun berturut-turut saya dikirimi Surat Teguran gara-gara terlambat bikin rekap laporan pajak penghasilan (PPh). Sebenarnya, saya merasa malas mengerjakan kegiatan rutin seperti ini. Rasanya, kurang praktis saja. 

Padahal, kita hidup di akhir tahun 2022, yang mana semuanya sudah serba cashless, digital, dan sangat memungkinkan untuk mengotomatisasi tugas-tugas yang dilakukan berulang-ulang dengan pattern yang sama. Saya jadi penasaran, kenapa sih Dirjen Pajak atau Menteri Keuangan gak membuat fitur yang lebih memudahkan rakyatnya? Misalnya, Bikin Laporan Pajak Otomatis. Kan hidup jadi gak pakai ribet dan ribut.

Tapi, ya sudahlah, gak apa-apa. Mungkin sekarang masih belum bisa menerapkan hal sepraktis itu di negara tercinta kita. Namun, saya yakin, suatu hari nanti, entah di tahun berapa, bikin laporan pajak tahunan, bisa diproses dan diserahkan secara otomatis. Mengapa? Karena bayar pajak pun, sekarang sudah otomatis. Jadi saya yakin, Indonesia bisa! Hehehe.


Cara bayar pajak online 2022, Paling praktis dan mudah


Jadi, gimana ceritanya?

Hari Sabtu tanggal 10 September 2022, sekitar 7 hari lalu, saya bertemu ayah saya. Sekedar pengakuan tambahan saja ya, bahwa saya sebenarnya sudah lama sekali tidak bertemu dengan ayah saya. Hingga pada malam hari itu, merupakan pertemuan pertama kami sejak beliau meninggalkan rumah untuk merantau dan bekerja di luar kota sekitar 12 jam yang lalu. Setiap hari.

Beliau memberikan secarik surat dari Bapak Azhari Mufti, yang hingga artikel ini terbit, beliau masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak, Kepala Seksi Pengawasan III.

Waktu saya menerima surat tersebut dan melihat amplopnya, saya terheran-heran. Pikiran saya dipenuhi pertanyaan yaitu, "Surat apa lagi ini?"

Meskipun hanya ada satu pertanyaan itu saja, namun kalimatnya di-copy-paste berulang kali, sehingga isi kepala saya penuh dengan jutaan pertanyaan.

"Surat apa lagi ini?" ; "Surat apa lagi ini?" ; "Surat apa lagi ini?" ; "Surat apa lagi ini?" ; "Surat apa lagi ini?" ; "Surat apa lagi ini?" ; "Surat apa lagi ini?" ; "Surat apa lagi ini?" ; "Surat apa lagi ini?" ; "Surat apa lagi ini?"

Dan masih banyak lagi pertanyaan dalam benak saya, jika anda ingin tahu.

Di tahun yang sama, yaitu Tahun 2022. Ini adalah kedua kalinya saya menerima surat dari Kantor Pelayan Pajak Pratama Bogor.

Saya buka amplopnya, sambil menduga-duga: Ah! Paling dari Bapak Albert Rinus H. S. Siallagan lagi. Horas, Pak!

Ketika saya jemari saya masuk ke dalam amplop, terasa berbeda. Kok lebih tebal?

Saya keluarkan lembarannya pelan-pelan. Saya baca teks yang tertulis di KOP suratnya bagaikan membaga Teks Proklamasi: "Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan."

"Lho kok beda?" Pikir saya kan. Biasanya, judulnya adalah Surat Teguran. Tapi, kali ini kok yang diterima malah invoice? Apakah ini surat utang-piutang?

Saya lanjutkan membaca dengan seksama. Tanpa tendeng aling-aling.

"Telah dilakukan penelitian / pemeriksaan / pemeriksaan ulang atas pelaksaan kewajiban Pajak Penghasilan."

Kalimat pertamanya saja sudah bikin terheran-heran. Sejak kapan akun NPWP saya diperiksa negara?

Saya lanjutkan lagi membaca kata demi kata yang tertulis. Hingga pada akhirnya, saya mengerti bahwa saya divonis lalai menunaikan tugas sebagai rakyat Indonesia. Yaitu, terlambat membuat laporan pajak tahun 2021.

Sebagai sanksi, saya dikenakan denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).


Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Teguran (ST)

Ini merupakan nominal yang sangat besar bagi saya di bulan ini, karena saldo yang tersisa di tabungan tinggal Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah). Yang mana, dengan uang tersebut, harus saya hemat sedemikian rupa untuk bertahan hidup selama 15 hari.

Meskipun saya akui saya salah. Namun, saya tidak benar-benar bisa menerima putusan bahwa saya bersalah sepenuhnya. Mengapa? Karena saya merasa bahwa saya tidak terlalu terlambat mengisi laporan pajak tahunan di website e-filling / DJP Online.


Tindakan pertama yang harus dilakukan

Jika Anda juga sedang mengalami hal serupa, maka pertama-tama yang harus Anda lakukan adalah mengecek kembali akun pajak Anda di website DJP Online.

Saya mencoba memastikan, apakah saya sudah membuat SPT 2021 atau belum? Dan pada tanggal berapakah saya membuat laporannya?


Halaman website DJP Online Pajak Indonesia


Selanjutnya, ngapain lagi?

Jika Anda sudah memastikan semuanya, maka bersiaplah untuk mengambil langkah selanjutnya, sesuai kondisi yang berlaku.

Situasi pertama:

Jika Anda sudah membuat dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum masa penyampaiannya berakhir, maka Anda berhak untuk mengajukan banding ke Dirjen Pajak. Langsung telepon saja ke Kring Pajak. Nomor Hotline: 1500200.

Fyi, jika status NPWP Anda terdaftar sebagai pajak orang pribadi, maka batas waktu penyampaian SPT-nya adalah 31 Maret setiap tahun. Saya anjurkan untuk menelepon di jam kerja, ya. Yaitu antara jam 9 pagi s/d 4 sore waktu Jakarta (WIB).

"Batas waktu penyampaian SPT untuk pajak orang pribadi adalah 31 Maret, setiap tahunnya. Jika Anda yakin telah terjadi kekeliruan, segera telepon ke Kring Pajak di nomor: 1500200."


Situasi kedua:

Jika Anda melaporkan SPT melewati batas waktu penyampaian yang telah ditetapkan, maka sudah sewajarnya Anda membayar dendanya sebelum dikenakan sanksi yang lebih memberatkan lagi.

Pada kasus ini, saya berada di kondisi kedua.

Oleh karena itu, saya mencari tahu bagaimana caranya membayar denda tagihan pajak. Sejujurnya, buat saya, nominal dendanya besar sekali. Mengingat kondisi keuangan saya saat ini.

Jangankan untuk membeli sebungkus nasi setiap hari, buat beli makanan kucing sebulan sekalipun, saya tidak mampu.

Makanya, saya menyiasatinya dengan membeli Energen yang merupakan makanan penunda lapar. Daripada beli beras? Lebih baik saya mengonsumsi sereal setiap paginya. Karena salah satu rutinitas orang miskin adalah menunda lapar. Ya, kan?


Bagaimana cara bayar denda pajak?

Jika Anda saat ini berada di situasi yang serupa dengan saya, ikuti langkah-langkah yang sebentar lagi akan saya paparkan di artikel ini, ya.

Prosesnya, sebenarnya sama sekali tidak rumit dan cendrung mudah. Tapi, karena ini adalah kali pertama saya mengalami hal semacam ini, makanya saya proses panjang buat cari tahu cara bayar denda pajak di tahun 2022 ini. Mulai dari tanya teman, telepon ke customer service bank, hingga menelepon langsung ke Kring Pajak di nomor Hotline 1500200.

Oke! Daripada buang-buang waktu saya langsung paparkan tatacara pembayaran denda pajak di tahun 2022 ini ya.


Pertama-tama, buat Kode Billing dulu

Biar saya bisa bayar denda sesuai tagihan yang dikirimkan oleh pihak Kantor Pajak di area hunian saya, maka membuat Kode Billing menjadi hal yang terpenting. Karena di Kode Billing ini, nantinya akan memuat data-data saya sebagai Pihak Tertagih.

Caranya, login dulu ke website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login) menggunakan akun pajak (NPWP) Anda.

Pada halaman Homepage akun pajak Anda di web address: https://account.pajak.go.id, pilih Tab Bayar. Kemudian klik menu e-billing. Biar lebih mudah dipahami, saya tunjukkan caranya melalui gambar di bawah ini, ya.


Menu Pembayaran Pajak Online

Langkah selanjutnya, Anda isi Form Kode Billing sesuai tujuan pembayaran Anda. Karena saya ingin membayar denda pajak penghasilan orang pribadi, jadi saya isi beberapa datanya seperti ini:

  • Jenis Pajak: 411125 - PPh Psl 25 Orang Pribadi
  • Jenis Setoran: 300 - STP
  • Masa Pajak: 03 - Maret s/d 03 - Maret
  • Tahun Pajak: 2021
  • Nomor Ketetapan: isi sesuai data yang tertulis di badan surat, silakan lihat gambar di bawah ini.
  • Jumlah Setor: isi sesuai total denda Anda, silakan lihat gambar di bawah ini.
  • Uraian: isi sesuai keperluan Anda, silakan lihat juga gambar di bawah ini.
Cara mengisi Form Kode Biling


Terakhir, klik tombol Buat Kode Billing. Proses selesai!

Oh ya, Kode Billing dan ID Billing itu sama saja, ya. Jadi, pas nanti mau melakukan pembayaran, tinggal masukkan 15 digit angka yang tertera di situ.


Kode Billing denda pajak penghasilan

Nah! Sekarang waktunya masuk ke langkah selanjutnya, ya. Yaitu, B-A-Y-A-R.

Stay tune, ya!


Langkah kedua, lakukan pembayaran secepatnya!

Nah! Karena sudah dapat Kode Billing, pembayaran bisa langsung dilakukan. Biasamya, mereka hanya memberi jangka waktu sekitar 2 minggu, sebelum mengirim sanksi bagian dua.

Jadi, gimana nih cara bayar denda pajaknya?

Setahu saya, caranya bakalan sama saja seperti bayar pajak biasa. Bisa lewat Internet Banking, Mobile Banking, atau lewat ATM. Tapi, hanya beberapa bank saja yang punya fitur ini ya, seperti BNI 46, BCA, Mandiri, dan bank populer lainnya.

Masalahnya, saya sudah menutup hampir semua rekening bank saya. Saya cuma punya 2 akun e-Wallet, yaitu Jenius BTPN dan Bank Jago.

Di aplikasi Jenius dan Jago, saya tidak menemukan tanda apapun yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Saya pikir, menunya tersembunyi di suatu tempat, jadi saya berusaha menelepon customer representative Jenius.

"Halo, Jenius Help? Tolongin saya dong!"

Singkat cerita, walaupun cs Jenius bicaranya muter-muter, intinya dia mau bilang kalau di aplikasi Jenius masih belum tersedia layanan bayar pajak, baik melalui e-banking maupun di ATM. Dengan kata lain, "Jangankan bayar denda, buat bayar pajaknya saja tidak bisa!"

Tanpa buang-buang waktu, saya menelepon ke Kring Pajak. Masih ingat nomornya, kan? Silakan scroll lagi ke atas, untuk mengetahui nomor layanan bantuan yang disediakan oleh Dirjen Pajak Indonesia, ya. 

Berdasarkan penjelasan dari staf Kring Pajak, ternyata kita bisa bayar pajak lewat Tokopedia. Nah! Kemudahan yang diberikan pemerintah kali ini, patut diapresiasi.


Cara Bayar Denda Pajak Penghasilan (PPh) di Website Tokopedia

Sebagai upaya menjawab Surat Tagihan Pajak (STP), saya segera membayar menggunakan langkah-langkah / tata cara bayar denda Pajak Penghasilan (PPh 21 / 25) melalui website Tokopedia, seperti yang dipaparkan di bawah ini:

  1. Pertama-tama, masuk dulu website Tokopedia. 
  2. Lalu, Login ke akun Tokopedia, agar bisa mengakses menu-menunya lebih leluasa.
  3. Pilih menu Penerimaan Negara di section Layanan Pemerintah. 
  4. Pada Halaman Setor Penerimaan Negara di Tokopedia, isi kolom Kode Billing dengan 15 digit ID yang sudah diperoleh sebelumnya. 
  5. Kemudian, klik tombol Bayar.
  6. Cek dulu data yang ditampilan, jika sudah sesuai, bisa pilih Metode Pembayarannya. Bisa bayar melalui BCA, Mandiri, atau Gojek Pay (GOPAY).
  7. Setelah memilih cara pembayaran, Tokopedia akan memberikan nomor rekening Virtual Account sesuai bank yang dipilih. Salin no rekeningnya.
  8. Lakukan pembayaran ke nomor rekening tersebut.
  9. Selesai !

Oh ya, saya juga melakukan langkah tambahan. Tapi, ini opsional, ya! Kamu boleh ikuti, boleh juga tidak.

Saya menelepon ke Kantor Pajak yang menerbitkan STP tersebut untuk mengonfirmasi bawah denda pajak telah dibayar. Tujuannya, agar saya memiliki lebih banyak bukti. Meskipun, enggak perlu sampai seperti ini, karena aktivitas saya akan tercatat secara otomatis ke database riwayat pembayaran.


Cara bayar pajak di Tokopedia

Pilih metode bayar pajak di Tokopedia

Pesan Moral

Tidak ada pesan moral. Sayang sekali.

Sudah cukup panjang artikel ini. Segini saja dulu, ya. Nah! Kalau kamu punya informasi tambahan atau pengalaman pribadi seputar bayar pajak, tolong share di kolom komentar, ya!

Saya Mew da Vinci dari mewdavinci.com. Terima kasih telah membaca, semoga tulisan saya bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel selanjutnya. Kita adalah generasi yang berani mengambil resiko demi perubahan! Bye bye~

Komentar

  1. Halo Mew, apakah Anda menerima guest post (artikel tamu) berbayar? Artikel dari kami dengan backlink untuk diposting di website Anda. Jika ada rate card nya, apa bisa di email ke tari.mediatop@yahoo.com ? Saya tunggu yaa..

    BalasHapus
    Balasan
    1. boleh saja, tergantung tema dan isi artikelnya ya 😃😃😃

      Hapus

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan setelah membaca tulisan ini?